Disaster Manajemen dalam UU no 34 tahun 2007
Umum
Dengan
semakin berkembangnya dimensi dan beragamnya tugas yang harus dihadapi oleh
militer saat ini, maka tugas operasi militer selain perang menjadi sangat
dominan dan menjadi prioritas utama dalam kegiatan saat ini, tugas militer saat
ini lebih banyak dihadapkan kepada tugas-tugas operasi militer selain perang
seperti operasi melawan pemberontakan, tugas mengatasi kejahatan lintas Negara,
tugas-tugas bantuan, tugas-tugas kemanusiaan maupun melaksanakan misi dan penugasan pasukan perdamaian. Untuk itulah setiap
personil TNI dalam hal ini TNI Kesad dituntut untuk dapat melaksanakan kegiatan
OMSP (Operasi Militer Selain Perang) tersebut secara profesional dan sesuai
dengan lingkup perkembangan yang terjadi saat ini. Oleh karenanya kemahiran dan
kemampuan setiap prajurit TNI AD harus
senantiasa dapat ditingkatkan dan dikembangkan dalam melaksanakan kegiatan OMPS
tersebut secara profesional, hal ini menuntut konsekwensi bagi Organisasi TNI
AD untuk dapat membina dan mengembangkan kebijakan yang diambil dalam mencapai
kemampuan melaksanakan OMPS bagi prajurit secara handal.
Ruang
Lingkup.
Optimalisasi
peran Kesehatan AD dalam melaksanakan Operasi Militer Selain Perang, Khususnya pada
pembahasan peran Kesehatan AD dalam penanggulangan bencana alam bersekala
nasional.
Operasi
Militer : Operasi yang meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh
satuan militer dengan sasaran waktu, tempat dan dukungan logistik yang telah
ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci. Operasi militer pada
dasarnya, terdiri atas Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer
Selain Peran (OMSP)
Operasi
Militer untuk Perang (OMP) : Segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan
TNI dalam konflik bersenjata antara negara Indonesia dengan negara lain yang
didahului dengan adanya pernyataan perang.
Operasi Militer Selain Perang (OMSP) : Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam
rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan
pemberontakan bersenjata, gerakan separatis (counter insurgency), mengatasi
kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan dan tugas perdamaian.
Bencana : Suatu peristiwa yang disebabkan oleh alam
yang dapat terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan yang menyebabkan
hilangnya jiwa mansuia, kerusakan harta benda dan lingkungan, serta melampaui
kemampuan dan sumberdaya masyarakat untuk menanggulanginya.
Bahaya : Suatu kejadian atau peristiwa
yang mempunyai potensi dapat menimbulkan kerusakan, kehilangan jiwa manusia
atau kerusakan lingkungan.
Risiko :
Kemungkinan timbulnya
kerugian pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu
yang timbul karena suatu
bahaya menjadi bencana.
Kesiapan : Upaya yang dilakukan untuk
mengantisipasi bencana, melalui pengorganisasian langkah-langkah yang tepat
guna dan berdaya guna.
Tanggap Darurat : Upaya yang dilakukan
segera pada saat kejadian bencana untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan,
terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian
.
Bantuan Darurat : Upaya untuk
memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan,
sandang, tempat tinggal sementara, perlindungan, kesehatan, sanitasi dan air
bersih.
Pemulihan :
Keputusan
dan aksi yang diambil setelah kejadian bencana dengan suatu tujuan
untuk
memulihkan atau meningkatkan kondisi kehidupan sebelum bencana dari
masyarakat
korban bencana.
Rehabilitasi :
Upaya yang diambil segera setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki / memfungsikan rumah, fasilitas umum dan fasilitas sosial
serta menghidupkan kembali roda perekonomian.
Rekonstruksi : Segala usaha dan kegiatan
yang dilakukan untuk membangun kembali sarana, prasarana dan fasilitas umum
agar terhindar dari bencana sehingga menjamin berfungsinya kembali tata
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang makin meningkat.
Penanganan Bencana : Seluruh kegiatan
yang meliputi aspek perencanaan dan penanggulangan bencana, sebelum, saat dan
sesudah terjadi bencana yang mencakup pencegahan, miligasi, kesiapsiagaan,
tanggap darurat dan pemulihan.
Penanggulangan Bencana : Segala upaya
dan kegiatan yang dilakukan meliputi pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan
pada saat sebelum terjadinya bencana serta penyelamatan pada saat terjadinya
bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana terjadi.
Mitigasi : upaya yang dilakukan untuk
menekan timbulnya dampak bencana, baik secara fisik struktural melalui
pembuatan bangunan – bangunan fisik, maupun non fisik struktural melalui
perundang – undangan dan pelatihan.
Penjinakan : segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dan
memperkecil akibat – akibat yang di timbulkan oleh bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar