sukses is simple

banyak dari kita mimpikan MENJADI ORANG SUKSES.......
......namun diluar dari kita, ada yang telah menjalani & melakukan PROSES MENJADI ORANG SUKSES..........

...." Sukses tetap dimulai dari satu langkah...MULAI SEKARANG"...........................

Senin, 21 Oktober 2013

Disaster Management



































Disaster Manajemen dalam UU no 34 tahun 2007



Umum
Dengan semakin berkembangnya dimensi dan beragamnya tugas yang harus dihadapi oleh militer saat ini, maka tugas operasi militer selain perang menjadi sangat dominan dan menjadi prioritas utama dalam kegiatan saat ini, tugas militer saat ini lebih banyak dihadapkan kepada tugas-tugas operasi militer selain perang seperti operasi melawan pemberontakan, tugas mengatasi kejahatan lintas Negara, tugas-tugas bantuan, tugas-tugas kemanusiaan maupun melaksanakan misi dan  penugasan pasukan perdamaian. Untuk itulah setiap personil TNI dalam hal ini TNI Kesad dituntut untuk dapat melaksanakan kegiatan OMSP (Operasi Militer Selain Perang) tersebut secara profesional dan sesuai dengan lingkup perkembangan yang terjadi saat ini. Oleh karenanya kemahiran dan kemampuan setiap prajurit TNI AD  harus senantiasa dapat ditingkatkan dan dikembangkan dalam melaksanakan kegiatan OMPS tersebut secara profesional, hal ini menuntut konsekwensi bagi Organisasi TNI AD untuk dapat membina dan mengembangkan kebijakan yang diambil dalam mencapai kemampuan melaksanakan OMPS bagi prajurit  secara handal.
             
Peran Kesehatan AD dalam OMSP khususnya dalam operasi penanganan bencana alam bersekala Nasional cukup menonjol, namun di masa mendatang perannya perlu dioptimalkan. Pengoptimalisasian peran ini diperlukan karena selama ini sebenarnya ada beberapa permasalahan yang dihadapi Kesehatan AD dalam pelaksanaan tugas-tugas kemanusiaan tersebut. Dengan optimalisasi peran yang diawali dengan upaya mengatasi permasalahan yang ada maka diharapkan peran Kesehatan AD dalam  penanganan bencana alam dapat lebih mempercepat proses penyelesaiannya sekaligus pemulihan dan rehabilitasi pasca bencana. Semua ini tentunya sesuai dengan misi Kesehatan AD yang tetap berusaha menjadi prajurit pendarat profesional yang dicintai rakyat.

Ruang Lingkup.  
Optimalisasi peran Kesehatan AD dalam melaksanakan Operasi Militer Selain Perang, Khususnya pada pembahasan peran Kesehatan AD dalam penanggulangan bencana alam bersekala nasional.

Pengertian – Pengertian
Operasi Militer : Operasi yang meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran waktu, tempat dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci. Operasi militer pada dasarnya, terdiri atas Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Peran (OMSP)

Operasi Militer untuk Perang (OMP) : Segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam konflik bersenjata antara negara Indonesia dengan negara lain yang didahului dengan adanya pernyataan perang.

       Operasi Militer Selain Perang (OMSP) :  Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata, gerakan separatis (counter insurgency), mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan dan tugas perdamaian.

Bencana  : Suatu peristiwa yang disebabkan oleh alam yang dapat terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan yang menyebabkan hilangnya jiwa mansuia, kerusakan harta benda dan lingkungan, serta melampaui kemampuan dan sumberdaya masyarakat untuk menanggulanginya.
           
           Bahaya : Suatu kejadian atau peristiwa yang mempunyai potensi dapat menimbulkan kerusakan, kehilangan jiwa manusia atau kerusakan lingkungan.

           Risiko : 
           Kemungkinan timbulnya kerugian pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu  
           yang timbul karena suatu bahaya menjadi bencana.

   Kesiapan : Upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana, melalui pengorganisasian langkah-langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

        Tanggap Darurat : Upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian
.
        Bantuan Darurat : Upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan, sandang, tempat tinggal sementara, perlindungan, kesehatan, sanitasi dan air bersih.

          Pemulihan  : 
          Keputusan dan aksi yang diambil setelah kejadian bencana dengan suatu tujuan 
          untuk memulihkan atau meningkatkan kondisi kehidupan sebelum bencana dari 
          masyarakat korban bencana.

           Rehabilitasi : 
        Upaya yang diambil segera setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki / memfungsikan rumah, fasilitas umum dan fasilitas sosial serta menghidupkan kembali roda perekonomian.

          Rekonstruksi : Segala usaha dan kegiatan yang dilakukan untuk membangun kembali sarana, prasarana dan fasilitas umum agar terhindar dari bencana sehingga menjamin berfungsinya kembali tata kehidupan dan penghidupan masyarakat yang makin meningkat.

      Penanganan Bencana : Seluruh kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanggulangan bencana, sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang mencakup pencegahan, miligasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.

     Penanggulangan Bencana : Segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada saat sebelum terjadinya bencana serta penyelamatan pada saat terjadinya bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana terjadi.
           
      Mitigasi : upaya yang dilakukan untuk menekan timbulnya dampak bencana, baik secara fisik struktural melalui pembuatan bangunan – bangunan fisik, maupun non fisik struktural melalui perundang – undangan dan pelatihan. 
           
          Penjinakan : segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil akibat – akibat yang di timbulkan oleh bencana.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar